Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Mengajukan Gugatan Kedua Pra Peradilan Terhadap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (foto kiri) yang merupakan sosok penting di balik penetapan Ketua KPK Firli Bahuri (foto kanan) sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Jakarta, Ansubanews.com – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara seusai eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024).

Ade mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Ade bakal kembali menyiapkan penyidik Bidkum Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan Firli.

“Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri atau kuasa hukumnya ke PN Jakarta Selatan, pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” ujar Ade dalam keterangannya Selasa (23/1/2024).

Ade menegaskan, penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan secara profesional. Dia mengungkap bahwa ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Firli.

“Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, materi gugatan praperadilan yang diajukan Firli tak berbeda dengan gugatan praperadilan pertama. Ade pun optimistis PN Jakarta Selatan bakal menolak gugatan tersebut.

Ade tegaskan bahwa penyidik optimistis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara Firli telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah.

“Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” sambungnya.

Sebelumnya, eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024). Kali ini, Firli menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

 

(Redaksi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup