Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putuskan, Keadilan Sudah Berpihak Pada Warga Tanah Merah.

Tim Kuasa Warga Kampung Tanah Merah, Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI) di PN Jakarta Selatan (ansubanews.com / Fredi Y. Nase)

Jakarta, Ansubanews.com — Warga Kampung Tanah Merah, Plumpang, setelah setahun lebih menanti rasa keadilan sudah terjawab, dan mereka bersyukur atas kemenangan dalam gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait peristiwa terbakarnya Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara pada 2023 lalu. Hasil kemenangan itu pun disampaikan melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9). Ketua Tim Advokasi pembela warga Tanah Merah, Faizal Hafied mengatakan kepada media bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan para penggugat. Dalam putusan itu pula Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghukum tergugat (Pertamina) untuk membayar kerugian materi secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat sejumlah  Rp1.119.267.384.

Selain itu kerugian immateril secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat sejumlah Rp22 miliar. “Atas izin Allah Yang Maha Kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim advokasi dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Faizal di Jakarta kepada Media/Wartawan pada Kamis (12/9/2024). Faizal menuturkan gugatan tersebut diajukan warga Tanah Merah di PN Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023 dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Lebih lanjut Faizal menuturkan kemenangan atas gugatan tersebut sebagai bukti keadilan bagi masyarakat Indonesia. “Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang,” kata Faizal. Faizal menjelaskan perjuangan pihaknya untuk membantu warga Tanah Merah dalam gugatan tersebut merupakan bagian dari sisi kemanusiaan, HAM, keadilan, dan rasa kebangsaan. Pasalnya, kata Faizal, kehormatan profesi advokat bukan dilihat dari kliennya yang merupakan perusahaan besar dan kuat.

“Putusan ini memastikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah,” ujar Faizal. “Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini,” sambungnya.

Lebih lanjut Ketua tim advokasi pembela warga Tanah Merah, Faizal Hafied dalam keterangannya di Jakarta, menyebutkan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan warga Kampung Tanah Merah yang merupakan korban terbakarnya depo bahan bakar minyak (BBM) terjadi peristiwanya pada 3 Maret 2023 lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga/korban), menghukum tergugat (Pertamina) untuk membayar kerugian materi secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan total keseluruhan sejumlah Rp1.119.267.384.

Selain itu kerugian imateril secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan sejumlah Rp22 miliar.

“Atas izin Allah Yang Maha Kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim advokasi dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

“Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang,” kata Faizal.   (ansubanews.com / F. Y. Nase)

Array
Related posts
Tutup
Tutup