Jakarta, Ansubanews.com — Aparat kepolisian kembali menunjukkan brutalitas yang mengerikan dan berulang. Seorang pengemudi ojek daring (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Dilindas oleh kendaraan taktis aparat saat demonstrasi. Insiden ini menambah deretan tragedi serius lainnya dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135+ orang, hingga penembakan dan represi terhadap masyarakat sipil, dari mulai kasus-kasus penembakan, penyiksaan, dan pelanggaran proses peradilan yang terus bermunculan. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan struktural dan budaya di tubuh kepolisian yang terlampau akut.
Brutalitas yang berulang telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum, menormalisasi penggunaan kekerasan sebagai respons terhadap aksi sipil, serta menjadi bentuk pembungkaman ruang demokrasi.
Maka dari itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menuntut reformasi total yang tegas, bukan sekadar retorika. Reformasi harus menyentuh struktur, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban. Secara spesifik, kami menuntut perubahan struktural berikut:
Pertama, Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Badan Pemelihara Keamanan (Korps Sabhara) dan fungsi pelayanan publik lainnya ditempatkan di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kementerian terkait karena fungsi pengamanan sipil, pengaturan ketertiban dan pelayanan dalam negeri lebih tepat dikoordinasikan oleh otoritas sipil yang menangani urusan pemerintahan daerah dan ketertiban publik; fungsi lalu lintas, tidak terkecuali administrasi di dalamnya seperti registrasi dan identifikasi kendaraan (regiden) dan izin mengemudi ditempatkan ke dalam struktur pemerintahan sipil yang memiliki fungsi reguler terkait yakni di bawah Kementerian Perhubungan; pemindahan fungsi ini ke bawah Kemendagri, Kemenhub, dan kementerian terkait diharapkan dapat mengurangi kecenderungan militerisasi aparat dalam pelaksanaan tugas sipil. Sebagai langkah konkret, kami menuntut perubahan terkait struktur organisasi kepolisian serta penegasan batas tugas antara pengamanan sipil dan tugas kepolisian umum.
Kedua, Penyidik dalam fungsi peradilan pidana harus dikonsolidasikan di bawah penegakan hukum yang independen, fragmentasi fungsi penyidikan yang sering bercampur dengan fungsi operasional dan penindakan melemahkan transparansi dan mendorong konflik kepentingan. Oleh karena itu kami menuntut restrukturisasi internal yang menempatkan seluruh fungsi penyidikan secara jelas di bawah penegakan hukum yang independen perlu hadir mekanisme pengawasan independen guna memastikan investigasi yang kredibel, transparan, dan akuntabel. Semua tindakan penyidik apapun itu harus menjadi objek uji judicial scrutiny, hal tersebut harus masuk dalam revisi KUHAP dengan adanya hakim komisaris, dan setiap tindakan penyidik dalam upaya paksa harus terlebih dahulu mendapatkan izin hakim.
Ketiga, bukan hanya kali ini saja Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri terlibat dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap warga sipil. Hal tersebut terus terjadi akibat dari kesalahkaprahan dalam membedakan tugas dan fungsi pemolisian sipil modern dengan tugas dan fungsi institusi militer. Brimob yang menyerupai instrumen perang dari segi teknik, perlengkapan, hingga taktik tidak semestinya dihadap-hadapkan dengan warga sipil dalam konteks penanganan aksi massa. Oleh karena itu, kami menuntut evalusi dan peninjauan menyeluruh terhadap fungsi dan institusi Brimob agar relevansi dan urgensinya dapat diperjelas dalam konteks negara hukum dan demokrasi.
Kami menuntut Presiden Republik Indonesia segera membenahi institusi Polri dengan melakukan reformasi total, dengan paling tidak adanya laporan tahunan terbuka termasuk juga terbukanya penggunaan anggaran Polri setiap tahunnya. Presiden harus segera lakukan perubahan struktural sekarang juga!
Tegakkan supremasi sipil, Polisi harus dirombak, namun militer harus tetap kembali ke barak!
Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat yang bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, yaitu menjadikan negara yang berpihak pada rakyat.
Kekerasan aparat juga merupakan cerminan sikap pemerintah dalam merespons kritik publik. Presiden sebagai pemegang kendali utama kepolisian tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Diamnya pemerintah atas brutalitas Polri selama ini sama dengan sikap memberikan restu. Bahkan, layak dicurigai bahwa kekerasan ini adalah strategi negara membungkam kritik dan seolah tidak menghendaki partisipasi publik dalam urusan tata kelola negara.
Belasan tuntutan
Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga mendesak 12 tuntutan, yaitu: (1). Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum; (2). Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi; (3). Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam; (Diganti:Tangkap, adili, penjarakan pelaku pelanggaran HAM mulai dari aktor lapangan hingga otak operasi represi massa aksi 28 Agustus 2025.); (4). Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025; (5). Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri; (6). Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power; (7). Pimpinan partai politik juga harus menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat; (8). Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas dan segera sahkan RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan; (9). Pihak militer untuk tidak memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh; (10). Komnas HAM tidak hanya diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta; (11). Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR; (12). Bubarkan Kementerian HAM, sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri.
Pembacaan pernyataan sikap tuntutan bersama disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2025.
(Redaksi/FYN)


Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 213 organisasi dan lembaga menyatakan sikap bersama
Pernyataan sikap bersama itu digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Jumat (29/8/2025).
