Jakarta, Ansubanews.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih dua periode, Hengky Febrianus Loden (HFL), dilaporkan ke Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) NTT, Sakti Masneno. Hengky dilaporkan oleh isterinya lantaran diduga berselingkuh dan menelantarkannya dan tidak memberi nafkah kepada istrinya Marche Pian.
Politisi dari partai PBB Hengky Febrianus Loden ini, terpilih jadi anggota dewan berasal dari Dapil 2 meliputi Kecamatan Fatuleu, Fatuleu Barat, Fatuleu Tengah, Amabi Oefeto Timur dan Sulamu.
Marche Pian menuturkan kepada media “Ansubanews.com” dihubungi pada Selasa (23/9) dari Jakarta mengatakan dia menikah dan membangun rumah tangga bersama Hengky Febrianus Loden sejak Juni 1996 (29 tahun) dan dikarunia tiga orang anak dan puji Tuhan mereka sudah menikah juga sehingga kami sudah mempunyai cucu. (unggap Marche Pian).
“Soal penelantaran yang sudah Hengky lakukan dari tahun 2024 setelah dilantik jadi DPRD hingga saat ini terus Hengky juga mel

akukan kekerasan fisik baru-baru ini di bulan Agustus 2025, dengan tangan kena mulut saya sehingga keluar darah”. Ujar Marche Pian Selasa (23/9/2025) kepada media “ansubanews.com” Jakarta.
Persoalan rumah tangga ini, terang Marche, sudah disampaikan ke pimpinan partai bulan bintang PBB. “Saya merasa tidak puas karena kasus penelantaran itu adalah pelanggaran. Karena sampai hari ini pun Hengky tidak pernah menafkahi keluarga, anehnya kalau saya minta uang dia bilang tidak ada uang tapi dia tetap di kupang padahal biaya hidup di kupang cukup mahal. terang Marche.
Lebih lanjut dijelaskan Marche Pian, Hengky Loden sudah lama meninggalkan istri dan anak cucu, tanpa kabar. Awalnya pihak keluarga masih memaklumi dengan alasan urusan pekerjaan. Namun dalam perjalanan makin mencurigakan akhirnya Istri sah harus mengambil tindakan sebab Hengky Loden diduga menjalani hubungan gelap dengan wanita lain.
“Yah saya tunggu, kalau 2-3 bulan yang lalu saya masih kasih kesempatan tapi sekarang su tidak, kalau dia mau datang na bawa surat cerai supaya saya tanda tangan,” tegasnya.
Penelantaran isteri sah dapat dijerat dengan Pasal 9 jo. Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Hukuman untuk penelantaran berdasarkan UU PKDRT adalah pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Sementara media “ansubanews.com” berusaha untuk mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Anggota DPRD Hengky Febrianus Loden untuk konfirmasi dan sekaligus merespon terkait ungkapan isterinya Marche Pian ke beberapa media/pers dalam sepekan ini (namun hanya dibaca saja), hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
(ansubanews.com / Fredi Yermi Nase & Daud Yefri Nafi)


Dok : Marche Pian (Isteri Hengky F. Loden)
